Murtad adalah pemutusan seorang mukallaf (muslim) dari agama Islam dengan pilihannya sendiri (dengan senang hati dan tidak di paksa) dengan berniat, berbuat, atau berucap yang menyebabkan kekafiran. Baik dia melakukan semua itu dengan cara meremehkan, I’tiqad (penuh keyakinan) maupun sengaja menentang (agama Islam).
Pandangan para ulama dengan menyikapi orang yang murtad adalah sebagai berikut, “Sesungguhnya orang yang murtad (keluar dari agama Islam) itu berhak dibunuh (di negara yang memberlakukan hukum Islam secara menyeluruh), istrinya tertalak bain (talak tiga) darinya, tidak berhak menerima warisan dari kerabatnya yang mukmin. Tidak boleh di tolong sekalipun meminta pertolongan, tidak boleh disanjung ataupun di puji sekalipun melakukan kebajikan atau kebaikan, hartanya menjadi harta faik (dimasukana ke baitul mall) untuk kemaslahatan kaum muslimin. Semua ini adalah hukuman untuknya di dunia. (Sebagai hukuman akhirat) dia tidak berhak atas pahala amal ibadahnya yang dia kerjakan selama dia masih beriman bahkan pahalanya dicabut dan tidak memiliki apa pun dari pahala itu.”